Notaris
disumpah
oleh Pengadilan Negeri dan lingkup kerjanya untuk seluruh
Indonesia. Disamping itu tugas notaris menangani segala
akta (lebih luas dari PPAT).
Menurut
PP RI No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Pasal 1 yang dimaksud dengan PPAT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaitu pejabat umum
yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas
tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Perbuatan
Hukum yang dimaksud mengenai :
a.
jual beli
b.
tukar menukar
c.
hibah
d.
pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
e.
pembagian hak bersama
f.
pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak
Milik
g.
pemberian Hak Tanggungan
h.
pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
Lebih
lanjut yang dimaksud dengan PPAT Sementara adalah
pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk
melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di
daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT
khusus yaitu pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya
untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT
tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program dan
tugas pemerintahan tertentu.
PPAT
disumpah oleh kepala Badan Pertanahan Nasional dan lingkup
kerjanya hanya perwilayah/perkodya.
No comments:
Post a Comment
Karena sesungguhnya Orang yang memberikan Komentar adalah Orang yang bisa menjadi pendengar yang baik.