Mau ngefollow??follow disini !

JADILAH SATU WARNA UNTUK MELENGKAPI WARNA PELANGI

MAKALAH AKUNTANSI PAJAK - PPH 21

TUGAS NGEJAR UAS NIH ..
BANYAK BANGET KAAAN ???
DARI MULAI SIA, TEORI MAKRO , STATISTIK, DAN
INI TUGAS AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN 21
KALIAN BOLEH COPY PASTE SIH ... TAPI KASIH KOMENTAR DULU !!! IZIN DULU !!! JANGAN PLAGIAT !!!!

  • 1. Pajak Penghasilan 21 Disusun oleh : PELANGI ANGGITA PUTRI 1211215058 MATA KULIAH : AKUNTANSI PERPAJAKAN NAMA DOSEN : YOHANES YAHYA, SE FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PANCASILA 2012-2013AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 1
  • 2. KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmatserta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yangalhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Pajak Penghasilan 21” Makalah ini berisikan tentang informasi Penjelasan Pajak Penghasilan 21 yaknipenghasilan baik itu Gaji, Upah, Tunjangan para pegawai yan memilik jabatan ataupekerjaan. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentangPengetahuan Perpajakan maupun Akuntansi Perpajakannya. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritikdan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demikesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperanserta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasameridhai segala usaha kita. Amin. Jakarta, 08 Januari 2013 PenyusunAKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 2
  • 3. DAFTAR ISIHalaman Judul …………………………………………………………………………………………………………... iKATA PENGANTAR ........................................................................................................ iiDAFTAR ISI .................................................................................................................... iiiBAB I PENDAHULUAN 1.1. LatarBelakang ......................................................................................... 1 1.2. Permasalahan ........................................................................................ 2 1.3. Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 ………. 3BAB III PEMBAHASANa. Pemotong dan Bukan Pemotong PPh 21 ..................................................................... 4 1.1 Pengertian Pemotong PPh Pasal 21 ........................................................................ 4 1.2 Bukan Pemotong PPh Pasal 21 ............................................................................... 5b. Penerima dan Bukan Penerima Penghasilan Dipotong PPh Pasal 21 ......................... 6 2.1 Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 ............................................. 6 2.2 Yang Bukan Penerima Penghasilan Dipotong PPh Pasal 21 ................................. 7c. Penerima Penghasilan dan Tidak Termasuk Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 ................................................................................................................. 7 3.1 Yang Termasuk Penerima Penghasilan Yang dipotong PPh 21 ............................. 7 3.2 Yang Tidak Termasuk Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 ........... 8d. Objek PPh Pasal 21 / Penghasilan Yang Harus Dipotong PPh Pasal 21 ....................... 9 4.1 Jenis Objek PPh Pasal 21 / Jenis Penghasilan Dipotong PPh Pasal 21 .................... 9 4.2 Pengertian Dan Jenis Penghasilan Pegawai Tetap Yang Bersifat Teratur dan tidak teratur ...................................................................................................... 10 4.3 Pengertian Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, dan Upah Borongan ... 11e. Bukan Objek PPh Pasal 21 Atau Jenis Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21 5.1 Bukan Objek PPh Pasal 21 Atau Jenis Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21 .................................................................................................................... 12AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 3
  • 4. f. Dasar Pengenaan Dan Pemotongan PPh Pasal 21 ...................................................... 13 f.1. Dasar Pengenaan Dan Pemotongan PPh Pasal 21 ..................................................... 13g. Tarif Pajak PPh Pasal 21 ............................................................................................... 14 g.1. Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap .................................................... 14 g.2. Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Penerima Pensiun Berkala Yang Dibayarkan Secara Bulanan ............................................................................................................ 16h. Cara dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 ............................................................... 17 PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tidak Tetap ..................................... 17 8.1 Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tidak ............ Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan ............................................................. 17 PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap ................................................. 8.2 Cara Dan Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap Yang Mulai Bekerja Pada Awal Tahun Dan Telah Memiliki NPWP (Masa Januari Sampai Dengan Nopember ) ................... 17 8.3 Cara Dan Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap Yang Mulai Bekerja Pada Awal Tahun Tetapi Tidak Memiliki NPWP (Masa Januari Sampai Dengan Nopember ) ............................ 18 8.4 Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Bonus DanTHR Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap ........................................................................................... 20 8.5 Contoh lain PPh pasal 21 ................................................................................... 21BAB IV PENUTUP 4.1. Kesimpulan........................................................................................... 24 4.2. Saran..................................................................................................... 24DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................... vAKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 4
  • 5. BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.Apabila orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri memperoleh penghasilan dan dikenakan PPh Pasal 21, maka menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Warga Negara asing (orang asing) yang tinggal atau berniat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun termasuk dalam pengertian wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sehingga atas penghasilan orang asing tersebut apabila lebih dari 183 hari tinggal di Indonesia merupakan objek PPh Pasal 21. Masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja. Dalam Masa Pajak Desember PPh Pasal 21 dihitung dari Januari atau pegawai mulai bekerja sampai dengan Desember. Dalam Masa Pajak Tertentu (bagi pegawai tetap berhenti bekerja) PPh Pasal 21 dihitung dari Januari atau pegawai mulai bekerja sampai dengan Masa Pajak pegawai tetap berhenti bekerja . Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 5
  • 6. 1.2 PERMASALAHAN Meski sudah ada Perundang-undangannya, Dalam Pajak Penghasilan 21 ini, hal yang menjadi permasalahan adalah : i. Siapa Pemotong dan Bukan Pemotong PPh 21 j. Siapa Penerima Penghasilan Dipotong PPh Pasal 21 k. Apa Yang Tidak Termasuk Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh 21 l. Apa Objek PPh 21 / Penghasilan Yang Harus Dipotong PPh 21 : m. Apakah Bukan Objek PPh Atau Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh21 : n. Bagaimana Dasar Pengenaan Dan Pemotongan PPh Pasal 21 : o. Bagaimana Tarif Pajak PPh Pasal 21 : p. Bagaimana Cara dan Contoh Perhitungan PPh 21 1.3 TUJUAN PENULISAN Agar dapat dimengerti oleh masyarakat akan penghitungan Pajak Penghasilan 21, Bagaimana Cara Penghitungannya, Siapa-Siapa saja yang kena PPh 21, Siapa saja Objeknya, Bagaimana Syarat-Syarat Potongan Pajak Penghasilan pasal 21.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 6
  • 7. BAB II LANDASAN TEORIUndang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).PER DJP No.PER-31/PJ/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan/Atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan,Jasa, Dan Kegiatan Orang PribadiPER DJP No. PER-57/PJ/2009 Tanggal 12 Oktober 2009 Tentang Perubahan Atas PER DJP No.PER-31/PJ/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran DanPelaporan PPh Pasal 21 Dan/Atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan KegiatanOrang PribadiUU No.36 tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan).Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-31/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 danatau PPh Pasal 26AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 7
  • 8. BAB III PEMBAHASAN 1. Pemotong dan Bukan Pemotong PPh Pasal 21 Pemotong PPh Pasal 21 adalah : Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan,termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotonganpajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadisebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang PajakPenghasilan. 1.1 Pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari : Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusatmaupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungandengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kaspada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi ataulembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar RepublikIndonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, danpembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaanatau jabatan, jasa, dan kegiatan.Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yangmembayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 8
  • 9. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yangmembayar : 1. Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadai dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya. 2. Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri. 3. Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang. 4. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. 1.2 Yang bukan Pemotong PPh 21 Bukan Pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari : 1. Kantor perwakilan negara asing. 2. Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 9
  • 10. 2. Penerima Penghasilan Dipotong PPh Pasal 21 : 2.1 Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah : Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-31/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-57/PJ/2009, dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun. 2.2 Yang Tidak Termasuk Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 : Yang Tidak Termasuk Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 meliputi : 1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. 2. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 10
  • 11. 3. Penerima Penghasilan dan Tidak Termasuk Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 3.1 Jenis Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 antara lain : Pegawai. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi : 1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. 2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan / peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya. 3. Olahragawan. 4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator. 5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah. 6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan. 7. Agen iklan. 8. Pengawas atau pengelola proyek. 9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara. 10. Petugas penjaja barang dagangan. 11. Petugas dinas luar asuransi. 12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 11
  • 12. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi : 1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya. 2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja. 3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu. 4. Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang. 5. Peserta kegiatan lainnya. 3.2 Yang Tidak Termasuk Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 : 1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. 2. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 12
  • 13. 4. Objek PPh Pasal 21 / Penghasilan Yang Harus Dipotong PPh Pasal 21 : 4.1 Jenis Objek PPh Pasal 21 Atau Jenis Penghasilan Dipotong PPh Pasal 21 antara lain : Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh: 1. Bukan Wajib pajak; 2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau 3. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 13
  • 14. 4.2 Pengertian Dan Jenis Penghasilan Tidak Teratur dan Teratur Yang Diterima Pegawai Tetap Sebagai Objek PPh Pasal 21 Penghasilan Tidak Teratur Yang Diterima Pegawai Tetap Sebagai Objek PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun. Jenis Penghasilan Tidak Teratur Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap antara lain : 1. Jasa produksi 2. Tantiem. 3. Gratifikasi 4. Bonus. 5. Premi. 6. Tunjangan hari raya. 7. Penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun. Pengertian Atau Jenis Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah :penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, danimbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yangditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.Pengertian periodik adalah dibayarkan secara teratur yaitu dibayarkan kepada pegawaitetap setiap bulan, setiap minggu atau setiap hari.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 14
  • 15. Contoh : Penghasilan teratur Amir bulan Januari 2012 dari PT. Makmur Agung Sejahtera terdiri : 1. Gaji perbulan sebesar Rp.1.000.000,- 2. Tunjangan makan perbulan sebesar Rp.300.000,- 3. Tunjangan kesehatan per bulan sebesar Rp. 100.000,- 4. Uang lembur sebesar Rp.50.000,-Jadi penghasilan teratur Amir sebulan untuk bulan Januari 2012 sebesar Rp.1.450.000,- Penghasilan teratur Umar bulan Maret 2012 dari CV. Gunung Slamet terdiri : 1. Upah per hari Rp.100.000,- sebulan 25 hari kerja, jadi satu bulan sebesar Rp.2.500.000,- 2. Tunjangan makan per hari Rp.20.000,- sebulan 25 hari kerja, jadi satu bulan sebesar Rp.500.000,-Jadi penghasilan teratur Umar satu bulan untuk bulan Maret 2012 sebesar Rp.3.000.000, 4.3 Pengertian Upah Harian, Mingguan, Satuan, dan BoronganPengertian Upah Harian adalah :Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkansecara harian.Pengertian Upah Mingguan adalah :Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkansecara mingguan.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 15
  • 16. Pengertian Upah Satuan adalah :Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkanberdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.Pengertian Upah Borongan adalah :Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkanberdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. 5. Bukan Objek PPh Pasal 21 Atau Jenis Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21 5.1 Bukan Objek PPh Pasal 21 Atau Jenis Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21 antara lain : Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah termasuk penerimaan dalam bentuk kenikmatan yang bukan objek PPh Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 16
  • 17. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 6. Dasar Pengenaan Dan Pemotongan PPh Pasal 21 : 6.1 Dasar Pengenaan Dan Pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi : 1. Pegawai tetap. 2. Penerima pensiun berkala. 3. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). 4. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana di maksud diatas yaitu : 1. Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 17
  • 18. 2. Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi , tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai. 3. Jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. 4. Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan. 7. Tarif Pajak PPh Pasal 21 : 7.1 Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap adalah :Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu : LapisanLapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak Pajak Penghasilan Kena Pajak Tarifsampai dengan dengan Rp50.000.000,00 5% sampai Rp50.000.000,00 5%(lima puluh juta rupiah) rupiah) (lima puluh juta (lima persen)persen) (limadi atas Rp50.000.000,00 (lima (lima di atas Rp50.000.000,00 15% 15%puluh juta rupiah) rupiah) sampai (lima belas persen)persen) puluh juta sampai (lima belasdengan dengan Rp250.000.000,00 (dua Rp250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah) rupiah) ratus lima puluh jutadi atas Rp atas Rp 250.000.000,00 (dua di 250.000.000,00 (dua 25% 25%ratus lima puluh juta rupiah) rupiah) puluh lima persen)persen) ratus lima puluh juta (dua (dua puluh lima sampai dengansampai denganRp500.000.000,00 (lima ratus ratus Rp500.000.000,00 (limajuta rupiah) rupiah) jutadi atas Rp500.000.000,00 (lima (lima di atas Rp500.000.000,00 30% 30% ratus juta rupiah)ratus juta rupiah) (tiga puluh persen)persen) (tiga puluhContoh :Tugimin sebagai karyawan CV.Sandal Jepit dengan status belum menikah memperolehpenghasilan sebulan berupa gaji sebesar Rp.10.000.000,-PPh Pasal 21 Setahun adalah :Gaji 1 bulan : 10.000.000Gaji 1 Tahun : 120.000.000AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 18
  • 19. (12 x 10.000.000)Biaya Jabatan : 6.000.000(5 % x 120.000.000 )Penghasilan Neto : 114.000.000(120.000.000-6.000.000)PTKP (TK/0) : : 15.840.000Penghasilan Kena Pajak : 98.160.000(114.000.000 -15.840.000)PPh Terutang setahun : 9.724.0005 % x 50.000.00015 % x 48.160.000PPh Pasal 21 sebulan : 810.333(9.724.000 / 12 )Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh CV.Sandal Jepit atas penghasilan Tugimin adalah: PPh Pasal 21 setahun sebesar Rp.9.724.000,- PPh Pasal 21 sebulan sebesar Rp. 810.000,- 7.2 Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Penerima Pensiun Berkala Yang Dibayarkan Secara BulananBerdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu :Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajaksampai dengan Rp50.000.000,00 5%(lima puluh juta rupiah) (lima persen)di atas Rp50.000.000,00 (lima 15%puluh juta rupiah) sampai dengan (lima belas persen)Rp250.000.000,00 (dua ratus limapuluh juta rupiah)di atas Rp 250.000.000,00 (dua 25%ratus lima puluh juta rupiah) (dua puluh lima persen)sampai dengan Rp500.000.000,00AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 19
  • 20. (lima ratus juta rupiah)di atas Rp500.000.000,00 (lima 30%ratus juta rupiah) (tiga puluh persen)Contoh :Tumino sebagai pensiunan yang memperoleh uang pensiun bulanan dari Dana Pensiun JayaMoneter dengan status menikah tanpa anak memperoleh penghasilan bulanan berupa uangpensiun sebesar Rp.3.000.000,- setiap bulanPPh Pasal 21 Setahun adalah :Pensiun 1 bulan : 3.000.000Biaya Jabatan : 150.000(5 % x 3.000.000 )Penghasilan Neto sebulan : 2.850.000(3.000.000-150.000)Pensiun 1 Tahun : 34.200.000(12 x 2.850.000)PTKP (K/0) : : 17.160.000-Diri Sendiri : 15.840.000-Kawin : 1.320.000Penghasilan Kena Pajak : 17.040.000(34.200.000 -17.160.000)PPh Terutang setahun : 852.0005 % x 17.040.000PPh Pasal 21 sebulan : 71.000(852.000 / 12 )Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Dana Pensiun Jaya Moneter atas penghasilanTumino adalah : PPh Pasal 21 setahun sebesar Rp.852.000,- PPh Pasal 21 sebulan sebesar Rp. 71.000,-AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 20
  • 21. 8. Cara dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tidak Tetap 8.1 Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan adalah sebagai berikut : a. Jumlah upah bruto yang diterima sebulan disetahunkan dengan dikalikan 12 b. Jumlah upah bruto setahun dikurangi PTKP ketemu penghasilan kena pajak setahun c. Penghasilan kena pajak setahun dikalikan tarif Pajak Pasal 17 ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh ketemu PPh Terutang setahun. d. PPh Terutang setahun dibagi 12 ketemu PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan. e. Apabila Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. f. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong apabila penerima penghasilan tidak memiliki adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap 8.2 Cara Dan Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap Yang Mulai Bekerja Pada Awal Tahun Dan Telah Memiliki NPWP (Masa Januari Sampai Dengan Nopember )Sumarno bekerja pada CV.Besi Baja dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan.Dalam bulan Januari 2012 Sumarno hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp120.000,00. Sumarno menikah dan memiliki 3 anak.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 21
  • 22. Penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan Januari 2012 adalah :Upah Januari 20 x 120.000 2.400.000Penghasilan Neto Setahun 12 x 2.400.000 28.800.000PTKP- Untuk WP sendiri 15.840.000 21.120.000- Tambahan Karena Kawin 1.320.000- Tambahan 1 Anak ke-1 1.320.000- Tambahan 1 Anak ke-2 1.320.000- Tambahan 1 Anak ke-3 1.320.000Penghasilan Kena Pajak 7.680.000(28.800.000 -21.120.000)PPh Pasal 21 Terutang setahun 384.000(5 % x 7.680.000)PPh Pasal 21 Terutang sebulan 32.000(384.000 / 12 )Jadi PPh Pasal 21 bulan Januari yang harus dipotong CV.Besi Baja atas penghasilan Sumarnoadalah sebesar Rp.32.000,- apabila memiliki NPWP. 8.3 Cara Dan Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap Yang Mulai Bekerja Pada Awal Tahun Tetapi Tidak Memiliki NPWP (Masa Januari Sampai Dengan Nopember )Apabila Sumarno tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulanJanuari 2012 adalah sebesar Rp.38.400,- :PPh Pasal 21 Terutang setahun 460.800(5 % + (5 % x 20 %)) x7.680.000PPh Pasal 21 Terutang sebulan 38.400(460.800 / 12 )AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 22
  • 23. Aditya pada tahun 2012 bekerja pada CV. Markisa Sirup dengan memperoleh gaji sebulanRp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Aditya menikahtetapi belum mempunyai anak. Aditya telah mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak).Aditya mulai bekerja pada CV.Markisa Sirup sejak bulan Maret tahun 2010.Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun 2012 adalah sebagai berikut :Gaji sebulan : 2.500.000Pengurangan : Biaya Jabatan :5% x 2.500.000 = 125.000 Iuran pensiun = 100.000 + 225.000 –Penghasilan neto sebulan 2.275.000Penghasilan neto setahun adalah :12 x 2.275.000 = 27.300.000PTKP setahun adalah :- Untuk WP sendiri 15.840.000- Tambahan WP Kawin 1.320.000 + 17.160.000-Penghasilan Kena Pajak setahun 10.140.000PPh Pasal 21 terutang setahun :5 % x 10.140.000 = 507.000PPh Pasal 21 sebulan :507.000 = 42.25012Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh CV.Markisa Sirup atas penghasilan Aditya setiapbulan untuk masa Januari s/d Nopember Tahun 2012 adalah sebesar Rp.42.250,- setiapbulan, untuk bulan Desember akan dihitung ulang.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 23
  • 24. 8.4 Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Bonus Dan THR Yang Diterima Oleh Pegawai TetapSamiun pada tahun 2012 bekerja di CV. Mobil Rental dengan memperoleh gaji sebulan Rp2.000.000,- dan membayar iuran pensiun perbulan sebesar Rp 60.000,- selain itu Samiunmenerima Bonus dan THR sebesar Rp.5.000.000,-. Samiun tidak menikah.Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun 2012 adalah sebagai berikut : PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus serta THR (penghasilan setahun):Gaji 12 x 2.000.000 24.000.000Bonus dan THR 5.000.000Penghasilan Bruto Setahun 24.000.000 + 29.000.000 5.000.000Pengurangan : 2.170.000- Biaya jabatan(5 % x 29.000.000) 1.450.000- Iuran pensiun setahun12 x 60.000 720.000Penghasilan Neto setahun 29.000.000 – 26.830.000 2.170.000PTKP- Untuk WP sendiri 15.840.000Penghasilan Kena Pajak 26.830.000 - 10.990.000 15.840.000PPh Pasal 21 Terutang 5% x 10.990.000 549.500 PPh Pasal 21 atas Gaji (Gaji setahun):Gaji 12 x 2.000.000 24.000.000Pengurangan : 1.920.000- Biaya jabatan(5 % x 24.000.000) 1.200.000- Iuran pensiun setahun12 x 60.000 720.000AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 24
  • 25. Penghasilan Neto setahun 24.000.000 – 22.080.000 1.920.000 PTKP - Untuk WP sendiri 15.840.000 Penghasilan Kena Pajak 22.080.000 - 6.240.000 15.840.000 PPh Pasal 21 Terutang 5% x 6.240.000 312.000 PPh Pasal 21 atas Bonus Dan THR : 1. PPh Pasal 21 atas (Gaji + Bonus dan THR) - PPh Pasal 21 atas Gaji 2. PPh Pasal 21 atas Bonus dan THR : 549.500 -312.000 = 237.500 Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh CV. Mobil Rental atas penghasilan Samiun adalah : PPh Pasal 21 atas Gaji 312.000 PPh Pasal 21 atas Bonus & THR 237.500 Total Pemotongan PPh Pasal 21 549.500 8.5 Contoh Lain Perhitungan PPh Pasal 21a. Ahmad Zakaria pada tahun 2011 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut : Gaji sebulan Rp 2.500.000,00 Pengurangan :1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 2.500.000,00 = Rp 125.000,002. Iuran pensiun = Rp 100.000,00 Rp 225.000,00 Penghasilan neto sebulan Rp 2.275.000,00 Penghasilan neto setahun adalah : 12 x Rp 2.275.000,00 Rp 27.300.000,00 PTKP setahun (K/0) : AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 25
  • 26. - untuk WP sendiri = Rp 15.840.000,00 - tambahan WP kawin = Rp 1.320.000,00 Rp 17.160.000,00 Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp 10.140.000,00 PPh Pasal 21 terutang setahun : 5% x Rp 10.140.000,00 = Rp 507.000,00 PPh Pasal 21 sebulan : Rp 507.000,00 : 12 = Rp 42.250,00b. Bambang Yuliawan pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 2.000.000,00. PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebeasr Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 : Gaji sebulan Rp 2.000.000,00 Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000,00 Premi Jaminan Kematian Rp 6.000,00 Penghasilan bruto Rp 2.016.000,00 Pengurangan : 1. Biaya jabatan 5% x Rp 2.016.000,00 Rp 100.800,00 2. Iuran Pensiun Rp 50.000,00 3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 40.000,00 Rp 190.800,00 Penghasilan neto sebulan Rp 1.825.200,00 AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 26
  • 27. Penghasilan neto setahun12 x Rp 1.825.200,00 Rp 21.902.400,00PTKP- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00 Rp 17.160.000,00Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 4.742.400,00Pembulatan Rp 4.742.000,00PPh Pasal 21 terutang5% x Rp 4.742.000,00 = Rp 237.100,00PPh Pasal 21 sebulanRp 237.100,00 : 12 = Rp 19.758,00AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 27
  • 28. BAB IV PENUTUP Kesimpulan Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Apabila orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri memperoleh penghasilan dan dikenakan PPh Pasal 21, maka menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Saran Sebagai Mahasiswa yang merangkap sebagai Karyawan saya pun masih awam, karena Banyaknya Undang-Undang yang mengatur Pajak Khususnya Pajak Penghasilan 21 ini, Sebaiknya Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan di persingkat dan tidak terlalu banyak dan mudah di pahami serta mudah untuk diketahui oleh masyarakat awam lainnya.AKUNTANSI PERPAJAKAN UNIVERSITAS PANCASILA Page 28




MAKALAH AKUNTANSI PAJAK .....

10 comments:

Karena sesungguhnya Orang yang memberikan Komentar adalah Orang yang bisa menjadi pendengar yang baik.