Mau ngefollow??follow disini !

JADILAH SATU WARNA UNTUK MELENGKAPI WARNA PELANGI

Pembiayaan Modal Kerja Bank Syariah

Ilustrasi. Foto: Dok Bank Syariah Bukopin
Ilustrasi. Foto: Dok Bank Syariah Bukopin
SELAIN pembiayaan konsumsi dan investasi, bank syariah juga menyediakan Pembiayaan Modal Kerja bagi pengusaha yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, pengerjaan proyek maupun untuk kebutuhan modal kerja lainnya.

Jenis kontrak pembiayaan modal kerja yang ditawarkan dapat dipilih sesuai kebutuhan, bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Dengan skema jual beli murabahah, bank membiayai pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja yang diperlukan oleh nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.

Sedangkan pada skema bagi hasil (mudaharabah dan musyarakah), transaksi dilandasi adanya keinginan para pihak (bank dan nasabah) untuk bekerja sama dalam rangka meningkatkan nilai aset yang mereka miliki adengan suatu perjanjian pembagian keuntungan yang disepakati bersama.

Sebagai ilustrasi, seorang pengusaha jasa konstruksi memperoleh proyek pembangunan jembatan dari pemerintah daerah dengan total nilai proyek Rp1,4 miliar,  yang dibagi dalam tiga termin pembayaran (termin I Rp200 juta, termin II Rp400 juta dan termin III Rp800 juta). Total modal yang dibutuhkan adalah Rp1 miliar, sementara ia hanya memiliki modal Rp400 juta.

Maka ia dapat mengajukan penambahan modal kerja kepada bank syariah sebesar Rp600 juta. Bank syariah akan melihat kebutuhan kontraktor, apakah lebih membutuhkan kas atau barang.

Apabila kebutuhan kontraktor lebih kepada kebutuhan akan barang modal, maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis jual beli, misalnya untuk pembelian material atau bahan baku bangunan. Bank syariah kemudian akan menetapkan total margin keuntungan jual beli, misalnya Rp80 juta. Sehingga total pembiayaan menjadi sebesar Rp680 juta yang akan diangsur oleh pengusaha selama dua tahun dengan nilai angsuran tetap per bulannya sebesar Rp28,3 juta (yaitu Rp680 juta dibagi 24 bulan). Nilai angsuran ini tetap hingga masa perjanjian berakhir, sehingga sangat memudahkan perencanaan keuangan.

Apabila kontraktor tersebut lebih membutuhkan kas maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil berupa pemberian tambahan modal sejumlah Rp600 juta yang dijadikan penyertaan bank syariah dalam proyek tersebut dengan menggunakan akad kemitraan bagi hasil (musyarakah).Dalam hal ini kontraktor dan bank syariah bermitra dalam bentuk kongsi penyertaan modal. Misalnya disepakati nisbah bagi hasil adalah 40 persen untuk pengusaha dan 60 persen untuk bank syariah. Misalnya juga disepakati proyeksi keuntungan total sebesar Rp400 juta. Maka ilustrasi pembayaran untuk pembiayaan modal kerja iB oleh pengusaha sebagai berikut:
Termin I, pembayaran dari pemerintah sebesar Rp200 juta, pengembalian pokok kepada bank syariah sebesar Rp100 juta dan bagi hasil bagi bank syariah sebesar Rp34,3 juta (1/7 x 60% x Rp.400 juta).

Termin II, pembayaran dari pemerintah sebesar Rp.400 juta, pengembalian pokok kepada bank syariah sebesar Rp200 juta dan bagi hasil bagi bank syariah sebesar Rp68,6 juta (2/7 x 60% x Rp.400 juta). Termin III, pembayaran dari pemerintah sebesar Rp800 juta, pengembalian pokok kepada bank syariah sebesar Rp300 juta dan bagi hasil bagi bank syariah sebesar Rp137,1 juta (3/7 x 60% x Rp.400 juta).

Dengan adanya pilihan jenis kontrak pembiayaan modal kerja yang ditawarkan bank syariah, nasabah dapat memilih sesuai dengan kebutuhan. Melalui  skema jual beli (murabahah), nasabah diuntungkan karena nilai angsuran tetap hingga masa perjanjian berakhir, sehingga sangat memudahkan perencanaan keuangan. Sedangkan melalui skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), nasabah juga diuntungkan dengan mekanisme pengembalian yang fleksibel sesuai dengan realisasi usaha. Inilah nilai kemudahan dan keadilan yang ada dalam sistem perbankan syariah.http://economy.okezone.com/read/2012/01/03/316/550685/pembiayaan-modal-kerja-bank-syariah
Bank Syariah Bukopin

(//wdi)

No comments:

Post a Comment

Karena sesungguhnya Orang yang memberikan Komentar adalah Orang yang bisa menjadi pendengar yang baik.